WhatsApp, Twitter dan Facebook Bakal Terancam Diblokir Pemerintah
By Admin
JAKARTA - Perusahaan
penyedia konten aplikasi popular atau sering disebut over the top semisal
Facebook, WhastApp, Netflix serta Twitter terancam diblokir di Indonesia.
Menurut
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo), Bambang Heru Tjahjono, kementeriannya meminta semua
penyedia layanan OTT berbadan hukum bentuk usaha tetap (BUT).
“Seperti yang
disampaikan Pak Menteri bahwa mereka diminta kerja samanya untuk bisa berbadan
hukum Indonesia, baik melalui joint venture maupun kerja sama dengan operator
telko”, katanya melalui pesan pendek kepada Antara News, Jumat (26/2/2016).
Peraturan ini
diharapkan dapat memberikan pemasukan kepada negara dari pemain asing yang
selama ini bebas beroperasi.
Bambang juga
mengharapkan pemain OTT melakukan sensor mandiri terhadap konten-konten
bermuatan negatif, seperti pornografi dan terorisme.
Menurut Bambang,
pemberlakuan peraturan ini belum dilakukan sekarang, dia menyebutnya masih
dalam transisi. Kementerian, katanya, juga akan memberdayakan para pemain OTT
lokal.
“Ya, memang
ada masa transisi, tapi belum ditentukan berapa lama. Juga kita perlu
memberdayakan teman-teman OTT lokal”, tandasnya. *